Visual Kampanye Sosial Stop Kekerasan Pada Hewan Peliharaan | # |
- Aparat Keamanan Mulai Babak Baru Dalam Menumpas OPM dari NKRI
- Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian
- AMN Manado Bantu Generasi Muda Raih Mimpi Besar
- Keberadaan Papua dalam NKRI Bukti Nyata Persatuan Rakyat pada Panji Bhineka Tunggal Ika
- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Home
- Gaya Hidup
- Visual Kampanye Sosial Stop Kekerasan Pada Hewan Peliharaan
BERITAJABAR.ID - Hewan peliharann adalah hewan yang dikelola atau di rawat oleh seseorang secara pribadi baik dirumah maupun dalam kandang. Pada umumnya, kita memelihara hewan karena kita menyayangi hewan tersebut. Tetapi ada beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hewan tersebut untuk pelampiasan dan menyiksanya.
Dari 5.480 konten yang dikumpulkan, sebanyak 1.626 konten penyiksaan berasal dari wilayah Indonesia. Data ini dikumpulkan sejak Juli 2020-Agustus 2021 dari YouTube, Facebook dan TikTok. Namun, masih terdapat ribuan konten yang lokasinya tidak diketahui.
Kampanye seperti ini sangat di perlukan khusunya di Indonesia dimana hak hak terhadap hewan masih dianggap lemah. Para aparat kepolisian pun terkadang menyepelekan laporan tentang kekerasan hewan.
Dosen Sekolah Tinggi Desain Interstudi, Ibu Verina Fatma Suliandani mengatakan ”Perlu adanya kampanye untuk menghentikan kekerasan pada hewan peliharaan. Cara paling mudah untuk melaksanakannya adalah lewat media sosial”.
Karena populasinya yang banyak, hewan seperti kucing dianggap sering meresahkan warga. Tidak sedikit orang yang memukul bahkan menyiram air panas pada mereka agar tidak mengganggu. Ini merupakan hal yang tidak etis dilakukan.
“Diperlukannya pemahaman bagi masyarakat bahwa penyiksaan hewan bukanlah hal yang dapat dibenarkan dari aspek manapun. Terdapat pasal di Undang-Undang tentang para penyiksa hewan dan terdapat hukuman pidana. Dengan adanya kampanye sosial Stop Kekerasan pada Hewan Peliharaan diharapkan para pelaku kekerasan akan lebih takut untuk melakukannya” menurut Verina.
Penulis : Verina Fatma Suliandani, S.Pd., M.Si
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 872 Kali