- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
BERITAJABAR.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani membahas beberapa hal penting mengenai pasal terkait pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dengan tegas, dirinya menyatakan bahwa sejatinya KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu ini sama sekali bukan sebuah ancaman untuk penerbitan media massa (pers).
Bukan hanya itu, namun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menambahkan bahwa para wartawan yang memproduksi karya jurnalistik sama sekali tidak perlu khawatir.
Hal tersebut dikarenakan KUHP baru mengenai pers masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Lebih lanjut, Arsul Sani mengucapkan bahwa semisal memang terjadi sebuah kesalahan pada media massa atau pada para wartawan, maka yang berlaku selanjutnya adalah Undang-Undang Pers.
“Karena ketika terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka yang berlaku itu Undang-Undang Pers. Ini yang harus dipahami,” tegasnya.
Dirinya memberikan contoh, bahwa jika terjadi sebuah pemberitaan miring terkait suatu hal atau pada tokoh tertentu, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah meminta hak jawab kepada pihak media yang bersangkutan.
Cara itu menurut Wakil Ketua MPR RI ini menjadi salah satu upaya penyelesaian masalah, selama hak jawab yang diterbitkan memang sesuai dengan proporsi yang diminta oleh pihak bersangkutan.
“Begitu hak jawab saya dimuat dengan proporsi yang sama, maka ya sudah selesai itu.” terangnya.
Akan tetapi, lain halnya apabila ternyata terdapat media atau pihak pers yang menulis keterangan namun sama sekali tidak sesuai dengan ucapan pihak narasumber. Maka itu menurutnya adalah sebuah kesalahan, dan dia meyakini biasanya kesalahan seperti ini dilakukan oleh lembaga yang memang bukan pers.
“Seumpama saya bilang A, tapi ditulis B, ini baru berbeda. Dan yang begini biasanya bukan pers.” ujarnya.
Legislator Dapil X Jawa Tengah tersebut kemudian mengimbau agar para wartawan dan pers tidak perlu khawatir karena KUHP baru masih tunduk kepada ketentuan lex specialis, yakni UU Pers.
Maka dari itu, dirinya menambahkan bahwa pemahaman dan sosialisasi harus terus digencarkan kepada semua pihak agar mengerti bagaimana KUHP baru ini, termasuk kepada para aparat penegak hukum.
“Jadi teman-teman tak perlu khawatir, selama UU Pers tak diubah. KUHP ini tetap tunduk pada ketentuan lex specialis UU Pers. KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang, karena kita juga harus memberi pemahaman kepada user yaitu Aparat Penegak Hukum (Polisi).” paparnya.
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali