- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
- Lihat Potensi Besar Keberhasilan Program bagi Pemuda, Pj Bupati Nagan Raya Dukung Penuh AMANAH
- Waspadai Provokasi dan Propaganda Kelompok ULMWP Demi Kumpulkan Massa, Papua Sepenuhnya Bagian NKRI
- Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP
- Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif
- Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda
- Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua
- Dukung Perjuangan Timnas U-23, BIN Gelar Nobar Semifinal Piala AFC Asian Cup 2024
- Gegap Gempita Euforia Timnas U-23, BIN Selenggarakan Nonton Bareng Laga Indonesia vs Uzbekistan
Jakarta, Beritajabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan akibat Corona atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian/mudik/cuti bagi Aparatur Sipil Negara.
"ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19," tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip Republika.co.id
Dalam poin selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah juga diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun, larangan pengajuan maupun pemberian cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti karena melahirkan/sakit, atau cuti karena alasan penting. Penjelasan selanjutnya di SE tertanggal 9 April 2020 itu, cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan salah satu anggota keluarga inti dari ASN itu sakit keras atau meninggal dunia. Keluarga yang dimaksud adalah ibu, bapak, isteri, suami, anak, kakak, mertua, atau menantu.
Pemberian cuti itu juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020 serta PP49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP3K.
Adapun SE Menpan 46/2020 itu melengkapi SE 41 Tahun 2020 yang juga melengkapi SE sebelumnya, yang hanya membatasi bepergian ASN ke luar daerah/mudik, tidak meliputi pembatasan cuti bagi ASN. SE 46/2020 juga merinci sanksi disiplin pegawai bagi ASN yang melanggar baik itu mudik atau mengajukan cuti.
Tjahjo juga mengingatkan kembali sanksi bakal dikenakan kepada ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19. Ia menerangkan, berdasarkan PP 53/2010, sanksi terbagi tiga kategori pelanggaran, ringan, sedang hingga berat. "Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4).
Tjahjo mengungkap pertimbangan nekat mudik sebagai pelanggaran sedang, lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnya ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat.
Politikus PDIP itu menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggaran disiplin sedang, mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. "Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Tjahjo.
Photo : google image
TAGS: | covid19 |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 886 Kali