- AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat
- Apresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Yahukimo
- Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusivitas Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pemilu 2024
- Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi Indonesia Tetap On The Track
- Masyarakat Bersatu Mewaspadai Provokasi Jelang Putusan Sidang MK
- Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng
- Mendukung Penindakan Hukum Terhadap OPM
- Angkat Citra Aceh, BIN Berdayakan Pemuda dengan Program AMANAH
- Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
BERITAJABAR.ID - Jakarta, Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diyakini sudah sangat tepat. Sebab, aturan tersebut menjadi salah satu cara Indonesia menghadapi resesi ekonomi tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Menurutnya, Perppu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi ekonomi global.
“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi” kata Trubus
Selain ancaman resesi ekonomi tahun 2023, Trubus menilai, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.
Tidak hanya itu, Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti tersebut menambahkan jika Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.
“Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.
Menanggapi adanya protes terhadap Perppu Ciptaker, Trubus menjelaskan hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.
“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” pangkas Trubus.
TAGS: | metropolitan nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 863 Kali