- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
- IKN Nusantara Memiliki Magnet Kuat Terhadap Investor Asing
BERITAJABAR.ID - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang selama ini terbukti mampu menyejahterakan rakyat. Program tersebut juga merupakan legitimasi untuk menguatkan bahwa Papua bagian integral NKRI.
Isu separatis
di Papua memang kerap menggelora, apalagi kelompok separatis di Papua terkadang
menggunakan senjata ketika melancarkan aksi brutalnya. Namun perlu kita pahami
bahwa undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(UU Otsus Papua) Dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan
provinsi Papua sebagai bagian yang sah dari negara kesatuan republik Indonesia
(NKRI).
Hal tersebut telah disampaikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Moh. Mahfud MD dalam kesempatan sidang uji materi Perkara Nomor 47/puu-xix/2021
yang digelar pada 16 November 2021 lalu secara daring. Permohonan ini diajukan
oleh Mejelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel
Luiz Mulait (Wakil Ketua I) dan Debora Mote (Wakil Ketua II).
Di depan Majelis Hakim yang
dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD mengatakan, pemerintah dan rakyat
Indonesia telah sepakat menjadikan tanah Papua yang saat ini masih terdiri dari
dua provinsi dan akan dimekarkan menjadi beberapa provinsi lagi sebagai
daerah-daerah otonom atau dengan otonomi khusus.
Undang-undang tersebut membuat
arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan
melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yaitu politik, ekonomi, sosial
dan budaya. Jadi tujuan utama dari undang-undang tersebut adalah terus terus
melakukan pembangunan di Papua dalam rangka membangun NKRI.
Terkait dalil pemohon yang
menyebut bahwa revisi UU Otsus Papua tidak melibatkan Orang Asli Papua (OAP),
Mahfud menyebut dalam menetapkan sebuah Undang-Undang hanya dibutuhkan
persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR saja sesuai amanat UUD 1945. Hal
ini merupakan bagian dari hak eksklusif Presiden dan DPR. Mahfud pun tidak
memungkiri keterlibatan masyarakat berupa masukan dan pendapat tetap dibutuhkan
dalam proses pembentukan sebuah undang-undang.
Mahfud juga menguraikan, Majelis
Rakyat Papua atau MRP yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak
berhak untuk ikut menetapkan undang-undang ini secara final, tetapi tetap berhak
untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal
itu sudah dilakukan.
Seperti nanti yang akan dibuktikan
dalam persidangan, baik pusat berkunjung ke daerah-daerah, baik Kantor Kemenko
atau Kemendagri menerima kunjungan MRP dan mengundang narasumber-narasumber,
semua sudah didengar. Tetapi ketetapan akhir sesuai dengan Undang-undang Dasar
Tahun 1945 hanya DPR dan Presiden yang menetapkan.
Selain itu, Mahfud juga
menjelaskan bahwa pembentukan UU Otsus Papua menggunakan pedekatan dari bawah
ke atas dan sebaliknya terkait implementasi kebijakan dan program-programnya.
Hal ini bertujuan agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan.
Misalnya, dalam penggunaan dana Otsus
serta penentuan kebijakan dan prioritas program dilakukan secara bottom-up dan
top-down. Terkait dengan ini pula dalam rencana pembentukan UU pemekaran daerah
pembentukan UU pemekaran daerah khusus Papua nantinya inisiatif pengusulnya
dapat berasal dari pusat dan dapat berasal dari daerah sesuai kebutuhan politik
dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat.
Kebijakan
yang diterapkan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini faktanya memang sudah
memberikan banyak manfaat. Dimana selama 20 tahun pelaksanaan, besaran dana Otsus
untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun. Dana tersebut akan difokuskan sebesar 30
untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran
dana Otsus tersebut tentu menunjukkan betapa pemerintah memiliki keinginan
untuk pembangunan Papua.
Melalui
Otsus, masyarakat Papua memiliki peran dalam pembangunan di tempat tinggalnya,
juga diutamakan berdasarkan pada pasal 12 pada UU Nomor 21 Tahun 2001, Gubernur
dan Wakil Gubernur di Papua, adalah wajib orang asli Papua (OAP).
Ketua
DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, sejak awal, kehadiran Otsus
Papua merupakan sebuah tuntutan orang Papua yang merasa tertinggal dari
berbagai aspek. Menurutnya dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini,
kehadiran Otsus memberi manfaat yang begitu besar.
Anggaran Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat dari 2000 hingga 2020, dari sisi besaran dana terus meningkat, juga difokuskan untuk empat program prioritas. Seperti, aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI.
Oleh : Lukas Lokbere )* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Semarang
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali