- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
- By AdminJabar
- 05 Jun 2021
UU Cipta Kerja Upaya Efektif Penyederhanaan Regulasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
BERITAJABAR.ID - Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), dimana keberadaan UU tersebut diyakini sangat membantu dunia usaha. UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih sehingga menghalangi investasi. Dengan lancarnya dunia usaha, termasuk investasi, maka sektor ekonomi di negeri ini pasti akan meningkat.
Presiden Joko Widodo dalam forum APEC CEO Dialogues 2020 mengatakan, pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuannya untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.
Menurut Presiden, pembenahan regulasi dan birokrasi dilakukan agar perekonomian tumbuh. Terutama di masa-masa sulit yang terjadi saat ini. UU Ciptaker membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengusaha dan investor untuk masuk ke tanah air dengan cara baru.
Cara baru yang dimaksud Presiden adalah memangkas regulasi yang tumpang tindih melalui UU Ciptaker. Selain pemangkasan regulasi, UU Ciptaker juga memotong rantai birokrasi perizinan yang berbelit dan memberantas pungutan liar yang menghambat usaha serta investasi.
Dengan demikian, UU Ciptaker memberi dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi.
Khusus usaha mikro dan kecil, penyederhanaan regulasi menjadikan UMKM tidak perlu lagi mengajukan perizinan. Pelaku UMKM dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran. Upaya ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam membantu dan mengembanglam potensi UMKM di Indonesia.
UU Ciptaker juga mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke sistem perizinan elektronik lewat sistem online single submission. Langkah ini mencegah pungutan liar dan korupsi.
Presiden juga menekankan, UU Ciptaker memudahkan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT. Pembentukan PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Nilai positif UU Ciptaker lainnya yaitu mengatur berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas. Layanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi diberikan di kawasan-kawasan tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arven Marta menyambut baik UU Ciptaker. Arven mengatakan, penyederhanaan regulasi sangat membantu laju perekonomian bangsa Indonesia. Selama ini, jalur birokrasi yang berbelit-belit karena regulasi yang panjang menyulitkan investasi.
Ia menilai, UU Cipta Kerja berperan penting untuk iklim investasi di Indonesia. Arven optimistis UU Cipta Kerja bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bahkan Arven yakin UU Cipta Kerja menjadi solusi dari krisis ekonomi yang terjadi saat ini akibat pandemi Covid-19. Keberadaan UU Cipta Kerja tersebut menjadi penggebrak perekonomian yang melambat setelah 'dipukul' Covid-19.
Sementara itu Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Fredeick Broven Ekayanta menuturkan, rumitnya birokrasi menyebabkan lemahnya perekonomian nasional. Untuk itu, penyederhaaan regulasi dalam UU Cipta Kerja dinilai tepat untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Ia menjelaskan, penyederhaan regulasi itu juga memudahkan semua pihak yang ingin menanamkan saham atau modal di Indonesia. Bila investasi berjalan lancar, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Indonesia.
Jadi tidak perlu lagi mempertanyakan UU Ciptaker apakah berpihak kepada pengusaha atau pekerja. UU Ciptaker ini diciptakan bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi sejatinya membantu para pekerja. Sebab masuknya investor memberi peluang dibukanya lapangan pekerjaan baru. Hal ini akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Kondisi ini juga secara langsung mempengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional.
Oleh: Achmad Faisal Penulis adalah mantan jurnalis
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali