- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
- IKN Nusantara Memiliki Magnet Kuat Terhadap Investor Asing
BERITAJABAR.ID - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal larangan hinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan pemerintah. Pasal ini bukan berarti rakyat dilarang untuk mengkiritik pemerintah, karena yang dilarang adalah hinaan, bukan kritik yang membangun.
Indonesia adalah negara demokrasi dan salah satu cirinya adalah rakyat boleh memberikan kritik, saran, dan masukan kepada pemerintah. Warga Indonesia bebas berpendapat dan mereka memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan isi hatinya. Namun sayang sekali, kritik yang dilayangkan sangat keterlaluan sampai berubah jadi caci-maki dan fitnah yang kejam.
Untuk mengatasi hoaks dan fitnah maka dalam RKUHP terdapat Pasal 218 yang melarang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara. Pasal ini yang dipermasalahkan oleh sebagian warga Indonesia, dan menganggap RKUHP adalah RUU yang anti kritikan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghapus Pasal 218. Orang-orang yang menilai bahwa RKUHP anti kritik berarti tidak bisa membedakan antara kritikan dengan hinaan. Jika ada seseorang yang menyamakan kritikan dengan hinaan maka sama saja ia sesat pikir dan tidak bisa membaca.
Dalam artian, pemerintah tidak menghapus pasal penghinaan Presiden karena ada alasannya. Presiden adalah kepala negara jadi harus dijaga marwahnya. Penghinaan terhadap Presiden sama saja menghina Indonesia, karena beliau adalah kepala negara, dan harus dijaga kehormatannya.
Pihak yang menyamakan kritik dengan hinaan berarti belum tahu perbedaannya. Kritik adalah cara untuk memperbaiki orang lain dengan memberi tahu suatu kebenaran dan membenarkan jika ada kesalahannya. Sedangkan hinaan adalah kata-kata kasar yang bisa menghancurkan mental orang lain, atau bisa berupa gambar/konten yang berisi perundungan/bully-an.
Dalam RKUHP, yang dilarang adalah hinaan, bukan kritikan. Ketika Presiden Jokowi menjabat sejak tahun 2014, sayangnya lebih banyak yang memberikan hinaan daripada kritik membangun. Di banyak berita media online abal-abal dan akun-akun media sosial, terpampang jelas hinaan, baik berupa status, tweet, video, dan gambar hasil editan, serta meme.
Hinaan yang dibuat sudah sangat keterlaluan karena tidak berdasarkan fakta dan tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu pemerintah membuat pasal 218 dalam RKUHP, agar ada efek jera terhadap orang yang melakukan penghinaan dengan media apapun, atau oknum yang membuat konten berisi hinaan di internet.
Masyarakat masih boleh mengkritik pemerintah karena Indonesia adalah negara demokrasi. Jika nanti RKUHP disahkan jadi KUHP, maka tidak perlu takut untuk bersuara. Namun kritik disampaikan karena cinta, karena ingin agar Indonesia menjadi lebih baik. Bukannya kritik destruktif yang terlalu pedas dan sengaja dibuat untuk menyerang pemerintah dan mencederai marwah kepala negara.
Sementara itu, pemerintah menambahkan definisi frasa ‘kritik’ dalam penjelasan Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Definisinya adalah: kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif ataupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif. Kritik mengandung ketidak setujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden / Wakil Presiden atau lainnya. Kritik dapat membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa dalam pembahasan isu-isu krusial RKUHP, terdapat penjelasan mengenai Pasal 218. Di antaranya: merupakan delik aduan, terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wapres.
Kemudian, istilah yang digunakan bukan ‘penghinaan’, terapi ‘penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden’. Pada dasarnya adalah penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wapres di muka umum.
Dalam artian, terhadap perbedaan besar antara kritik dan penghinaan. Masyarakat boleh mengkritik pemerintah jika ada kebijakan yang dirasa tidak pas dengan mereka. Namun sebaiknya kritik yang disampaikan dengan saran alias kritik yang membangun. Bukannya hinaan yang dibungkus dengan kata kritik, padahal dilontarkan karena sejak awal membenci sosok presiden secara pribadi.
Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres tentu dilarang keras karena tidak ada orang yang mau dihina oleh orang lain, apalagi di muka umum. Bayangkan, jika tidak ada pasal larangan penghinaan terhadap kepala negara, seperti apa wajah Indonesia. Pihak yang sirik akan terlalu bebas dalam menghina pemerintah dan menyerang Presiden secara pribadi, bahkan sampai ke keluarganya.
Pemerintah tidak pernah anti terhadap kritikan, karena dalam Pasal 218 RKUHP yang dilarang adalah hinaan. Kritikan tetap boleh disampaikan asal dengan kata-kata yang sopan dan alangkah baiknya jika ditambah dengan solusi. Indonesia tetap negara demokrasi yang memperbolehkan rakyatnya memberi kritikan.
Oleh : Clara Diah Wulandari )** Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali