Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Baru | # |
- Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP
- Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif
- Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda
- Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua
- Dukung Perjuangan Timnas U-23, BIN Gelar Nobar Semifinal Piala AFC Asian Cup 2024
- Gegap Gempita Euforia Timnas U-23, BIN Selenggarakan Nonton Bareng Laga Indonesia vs Uzbekistan
- Waspada Provokasi Kelompok ULMWP, Dalang Banyak Kericuhan Pemecah Belah Bangsa
- Kawal Ruang Digital, Pemuda Berperan Penting Wujudkan Pilkada Damai
- Analis Ungkap Pasar dan Ekonomi Nasional Sambut Baik Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Jaga Kerukunan Pasca Pemilu dan Jelang Hari Buruh
Pemerintah dan DPR terus bersinergi dalam menyederhanakan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain mempermudah inverstasi, Omnibus Law Cipta lapangan kerja juga diyakini mampu meningkatkan perlindungan bagi tenaga keja lokal.
Ditengah tiga ancaman ekonomi yang serius di tahun 2020 yaitu prediksi ekonomi yang masih lesu, defisit neraca perdagangan dan defisit neraca pembayaran, serta dalam upaya menggenjot investasi, mengurangi impor dan mengakselerasi ekspor, maka salah satu Jalan keluar pemerintah adalah dengan mengajukan RUU Omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.
Omnibus law diperlukan untuk memangkas tumpeng tindih regulasi, sehingga upaya ini perlu didukung walaupun pemerintah dan DPR harus tetap menjaga agar Omnibus law bukan sebagai “bantal” bagi pengusaha nakal, sebab jika hal tersebut terjadi ketidakpercayaan pasar dan masyarakat akan menguat.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya untu masyarakat Indonesia, perlindunggan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan UMKM, mendorong pertumbuhan investasi, hingga mendorong ekspor. Seluruh ketentuan-ketentuan yang menyangkut. Ada 11 bidang besar menyangkut 74 UU yang harus diperhatikan untuk dicari undang-undang yang menghambat, maka akan diperbaiki.
Poin penting Omnibus Law dalam penciptaan lapangan kerja yaitu mengubah tata cara upah dan pengason tenaga kerja; Penyederhanaan perizinan berusaha; Pengenaan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana; Kemudahan dan perlindungan hukum; Dokumen riset dan inovasi; Kemudahan proyek pemerintah; Kemudahan di KEK.
Sistem pengupahan berbasis jam kerja sebagai bentuk kepastian pemberian upah bagi pekerja produktif sehingga memicu inovasi dan etos kerja tinggi pekerja. Terakhir, sebagai terobosan inovasi sektor tenaga kerja yang sebelumnya belum ada aturan kepastiannya terkait Hubungan antara pekerja dan UMKM RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Munculnya Omnimbus Law yang bersentuhan di sektor tenaga kerja sebagai bentuk kerja nyata dan tanggung jawab pemerintah mencermati perubahan iklim tenaga kerja di era teknologi industrialisasi yang kiranya perlu cepat untuk eksekusi dan beradaptasi agar buruh dan pekerja dapat terlindungi.
Selain itu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengutamakan penerimaan para tenaga kerja lokal yang akan mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya kemudahan dalam perizinan investasi sehingga peluang bagi tenga kerja lokal akan semakin besar.
Pembahasan omnibus law yang ditawarkan oleh pemerintah dan menjadi perhatian pekerja dan buruh adalah kepastian pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adapun Hak tersebut antara lain: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.
Selain itu, Pemerintah memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK, juga mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jadi tidak ada upaya mendegrasi masyarakat pekerja di Indonesia bahkan sebaliknya pertumbuhan ekonomi diharmonisasikan dengan perlindungan maksimal terhadap pekerja dan buruh lokal Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 879 Kali