- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
- Pemerintah Optimal Jaga Kekayaan Papua untuk Kebermanfaatan Rakyat
BERITAJABAR.ID - BEM SI berencana berunjuk rasa di Jakarta tanggal 27 september 2021. Semua pihak pun diharapkan dapat mewaspadai aksi tersebut karena rentan memicu kluster baru Covid-19 dan mengganggu tren positif pengendalian virus Corona di Indonesia.
Polemik tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang berujung pada dirumahkannya 56 pegawai KPK, yang tidak lolos ujian, masih saja terjadi. Padahal peristiwa ini sudah berbulan-bulan lalu dan pegawai KPK lain sudah diangkat menjadi ASN secara resmi. Ada beberapa pihak yang masih saja mempermasalahkannya, termasuk para mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI.
Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menyatakan bahwa mereka akan berdemo untuk memprotes kebijakan KPK ini, tanggal 27 september 2021, di Jakarta. Tuntutan utamanya adalah menyuruh presiden bertanggungjawab dengan mengangkat para pegawai itu menjadi abdi negara. BEM SI juga menuntut agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
Jika tidak ada respon selama 3x24 jam dari Presiden Jokowi (terhitung sejak tanggal 23 september), maka mereka akan bereaksi. Dalam artian, nanti tanggal 27 september bisa jadi ada 3 aksi besar-besaran, salah satunya akan diadakan di depan gedung KPK. Ancaman dari BEM SI wajib diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak orang.
Demo ini jelas ditolak oleh masyarakat karena masih masa pandemi, dan unjuk rasa sekecil apapun, tidak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Walau misalnya BEM SI menjamin bahwa acaranya sesuai dengan protokol kesehatan, tetapi mustahil terjadi. Penyebabnya karena pasti ada saja yang melepas masker saat kegerahan. Padahal ini bisa menyebabkan tersebarnya droplet yang mengandung virus covid-19.
Apalagi saat para mahasiswa beristirahat lalu makan bersama, akan ada potensi penyebaran corona, karena masker pasti dilepas. Demo juga akan sangat sulit untuk menjaga jarak karena rata-rata peserta merapatkan barisan sebagai bentuk solidaritas. Jika sudah begini, apa mereka tidak takut tertular corona dan membentuk klaster baru? Korbannya tidak hanya pendemo tetapi juga keluarganya di rumah.
Selain berpotensi membentuk klaster corona baru, unjuk rasa dilarang keras karena para mahasiswa memprotes sesuatu yang sudah fix alias tidak bisa diganggu-gugat. Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi negara juga wajib mematuhi UU, dan menghormati keputusan MA dan MK. Jadi mereka tidak bisa mengadu lalu mengancam akan melakukan aksi besar di kemudian hari.
Keputusan MK dan MK yang menyatakan bahwa 56 pegawai KPK tetap dirumahkan, sudah mengikat dan sah secara hukum. Jadi tidak bisa dianulir begitu saja, apalagi hanya karena demo mahasiswa lalu para hakim merevisi keputusannya. Bukan begini sistem hukum di Indonesia, dan sebagai mahasiswa seharusnya mereka paham dan mengerti sedikit-sedikit tentang peraturan perundang-undangan.
Para mahasiswa tidak usah melanjutkan demo karena pasti akan dihalau jauh-jauh. Hal ini bukanlah suatu pengambilan hak asasi, melainkan cara aparat untuk membubarkan kerumunan. Justru pembubaran adalah usaha untuk menyelamatkan mereka dari bahaya corona, jadi jangan marah ketika berhadapan dengan para petugas. Mereka hanya bekerja untuk menyelamatkan dan membela rakyat.
Demo BEM SI sebaiknya dibatalkan saja karena akan percuma, karena keputusan MA dan MK sebagai lembaga hukum yang kuat, sudah valid. Keputusan ini tidak bisa diganti begitu saja, karena sudah mengikat secara hukum. Para mahasiswa juga seharusnya menyadari bahwa saat ini masih masa pandemi, sehingga tidak boleh melakukan unjuk rasa.
Oleh : Aditya Rahman )* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 861 Kali