- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
Maraknya kasus mafia tanah menimbulkan keresahan serta merugaikan banyak pihak, wabilkhusus pemilik sah atas tanah tersebut.
Berbagai modus yang dilakukan oleh mafia tanah untuk merampas dan mengambil alih lahan-lahan yang bukan miliknya.
Seperti pada kasus yang dilaporkan oleh Iqbal Samanokati pada tanggal 12 November 2018 lalu. Dengan Nomor LP/6165/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum yang mana terlapor pada kasus tersebut bernama Diah Respati Kasihaning (diketahui sebagai pembeli) dan salah seorang Notaris bernama NN.
Dimana diketahu pada 07 September 2018 Diah Respati telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB-Lunas) di Notaris SS tanpa sepengetahuan Iqbal selaku pemilik lahan.
Pada 08 September 2018 Iqbal bersama Diah Respati telah melakukan kesepakatan jual beli tanah dengan harga sebesar Rp. 140.280.000.000.
Menurut keterangan dari Penasehat Hukum Iqbal, Alvin Bya menyebutkan bahwa pertemuan Iqbal bersama NN tersebut diminta untuk menyerahkan dan menitipkan SHGB Asli No. 400 Menteng Dalam kepada NN dengan alasan untuk melakukan pengecekan ke kantor BPN Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 10 September Iqbal bersama Iqsan, Isyuliani dan Sri Astuty bertemu dengan NN. Dimana pada saat itu klien kami diminta untuk menyerahkan SHGB Asli kepada NN dengan alasan hanya untuk pengecekan dokumen di kantor BPN Jaksel. Namun kemudian Klien kami diberikan Tanda Terima oleh NN tanpa Kop Surat," kata Alvin kepada awak media pada Kamis, (04/08/2022).
Namun lebih lanjut Alvin menceritakan bahwa pada tanggal 12 September 2018 Neneng membuat tanda terima SHGB No. 400 Menteng Dalam, dengan menggunakan Kop dari Kantor NN.
Namun kata Alvin tanda terima tersebut di buat mundur menjadi tanggal 7 September 2018 disesuaikan dengan PPJB-LUNAS dari Notaris S dengan tanpa sepengetahuan Iqbal.
"Setelah diselidiki ternyata PPJB-LUNAS tanggal 07 September 2018 tersebut paslu dan tidak terdaftar di kantor Notaris S. Dan pada tanggal 12 September SHGB tersebut telah diserahkan ke BPN Jaksel guna dilakukan pengecekan. Dari tanda terima di BPN Jaksel, bahwa yang menyerahkan SHGB itu adalah Notaris MN dan yang menerima petugas loket bernama SN," jelasnya
Diketahui pada kasus tersebut Notaris MN adalah Notaris dari SS, yang mana SS adalah pihak pembeli tanah S dari Diah Respati.
Selaku PH dari Iqbal, Alvin mencurigai adanya kejanggalan, sebab kata Alvin yang sepatutnya menyerahkan untuk melakukan pengecekan dokumen tersebut adalah Notaris NN.
"Perlu dipertanyakan kenapa dan ada apa sampai Notaris MN yang menyerahkan ke BPN Jaksel," tanya Alvin
Tidak hanya terhenti sampai disitu, diketahui pada 18 September 2018 Dian Respati Membuat Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris dan PPAT S. Namun hal tersebut tanpa sepengetahuan Iqbal.
"Iqbal tidak kenal dengan Notaris tersebut, dan tidak pernah hadir ke kantor Notaris tersebut,"
"Yang mana Akta PPJB Lunas No. 78/2018 tersebut palsu dan tidak terdaftar di kantor Notaris S," kata Alvin kepada Awak media.
Pada 20 September 2018 diketahui Diah Respati memberikan uang senilai Rp. 2.000.000.000 dengan cara Transfer ke 4 Rekening atas nama Iqbal, Iqsan, Isyuliani dan Roliyanti yang mana masing-masing menerima Rp. 500.000.000 dengan dalih sebagai tanda jadi atas pembelian tanah.
Namun, namun menurut Alvin pada 25 September 2018 telah melakukan balik nama SHGB No. 400 Menteng Dalam. Yang mana semula atas Iqbal Samanokati dan Iqsan Ishak Menjadi atas nama Diah Respati Kasihaning Widi dengan berdasarkan AJB No. 98/2018 tertanggal 18 September 2018 dari Notaris dan PPAT S tanpa sepengetahuan Iqbal.
"Pada 5 dan 8 Oktober 2018 SHGB No. 400 Menteng Dalam pernah di cek di kantor BPN Jaksel oleh Notaris MN," ujarnya.
Sebagaimana SHGB No. 400 Menteng Dalam telah beralih menjadi atas nama Diah Respati, diketahui pada 9 Oktober 2018 bahwa Dian Respati telah melakukan kesepakatan jual beli lahan tersebut dengan SS dengan harga kesepahata sebesar Rp. 42.000.000.000
"Yang mana semua Akta tersbut diterbitkan oleh Notaris MN," ungkap Alvin
Setelah menarima uang senilai Rp. 42.000.000.000 dari SS, pada 10 Oktober 2018 Diah Respati mengirimkan dana kepada Isyuliani sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai termin pertama atas pembelian tanah dan bangunan di Jl. Prof. Supomo SH No. 50 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Notaris NN membuat PPJB No. 2/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa Diah Respati akan melunasi pembayaran tanah dan bangunan sebesar Rp. 134.280.000.000 pada tanggal 10 Oktober 2018,"
Namun kata Alvin, pada 17 Oktober diketahu Diah Respati tengah berada di Singapore dan membuat surat permohonan kepada Iqbal agar diberikan waktu 3 minggu untuk melunasi dan Diah bersedia menerima sangsi atas dana yang sudah diterima oleh Iqbal hangus jika dikemudian hari terjadi kelalaian yang dilakukan oleh Dian.
Nahasnya, lagi-lagi Iqbal mendaptkan janji palsu dari Diah dan pada 7 November Notaris NN mengirimkan Vidio kepada Iqbal yang berisikan masing-masing lembaran SHGB 400 Menteng Dalam. Namun pada vidio tersebut Iqbal melihat ada coretan pada nama Iqbal dan Ishak, hal itu meninggalkan kecurigaan adanya perubahan atas nama hak milik.
"Lalu pada 12 November 2018 Klien kami mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dian Respati dengan LP/6165/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. sebab diketahui bahwa Notaris NN telah melakukan pemblokiran SHGB No. 400 Menteng Dalam dengan memerintahkan stafnya yang bernama Ibu F di BPN Jaksel,"
Berdasarkan laporan polisi, Iqbal telah mengajukan pemblokiran atas dokumen SHGB No. 400 Menteng Dalam.
Pada putusan 974 PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Oktober 2019 telah Inkrah dinyatakan bahwa SHGB No. 400 Menteng Dalam tersebut adalah milik para penggugat yakni Iqbal Samanokati.
TAGS: | hukum |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 871 Kali